Ilustrasi polisi menangkap pelaku yang kedapatan membawa ganja sebanyak 3,4 kilogram. (foto: Ist)

SIGI, iNews.id -  Polisi berhasil mengagalkan ganja sebanyak 3,4 kilogram (kg), dari dua orang pria di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (27/11/2022). Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial F dan D.

Kasar Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, diamankannya kedua pelaku berawal adanya informasi pengiriman ganja melalui jasa pengiriman pada Rabu (23/11/2022).  

"Masuk gudang JNE itu tanggal 25 November dan selanjutnya pada 26 November paket itu kemudian dikirim ke gudang sekaligus dibawa ke JNE cabang Dolo untuk diantarkan kepada pemiliknya," katanya.
 
Selanjutnya, dalam proses transaksi paket kiriman itu pihak Polres Sigi melakukan penyergapan sekaligus menangkap kedua pelaku.

"Ganja tersebut kami amankan dari dua pelaku yakni F dan D di Desa Tulo dan saat ini sudah dalam tahap proses selanjutnya," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network