Ia mengatakan, korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk mengikuti kuis melalui aplikasi via WhatsApp dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar jutaan rupiah .
Namun, setelah mengirimkan uang, sambungnya, para pelaku ini lalu memblokir nomor ponsel orang tersebut.
Selain itu, pelaku juga memalsukan struk bukti transfer sejumlah uang dari salah satu bank yang telah dijanjikan untuk meyakinkan korbannya sebelum diblokir.
Kata dia, saat ini pihaknya baru menerima dua laporan dari warga yang tertipu oleh aksi pelaku dengan kerugian mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per orangnya.
"Kami masih menunggu laporan dari korban lainnya yang merasa ditipu oleh komplotan pelaku yang mengatasnamakan karyawan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa puluhan laptop, puluhan ponsel, alat cetak struk pembayaran, kertas struk pembayaran dan puluhan modem.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Sulsel dan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait