"Kasusnya awalnya ditangani itu dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap salah satu LSM. Tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan," ucap Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara tersebut.
Dia berharap agar masyarakat senantiasa waspada di masa pandemi Covid-19 karena kejahatan jalanan masih mendominasi pelaporan.
"Bagi warga yang akan keluar rumah tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. Kemudian jangan menimbulkan kemungkinan orang berbuat jahat seperti memakai perhiasan secara berlebihan dan lainnya," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait