Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulsel, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Kombes Pol Zulpan mengatakan, bakal menindak para pemilik akun yang berupaya memprovokasi dan atau menyebarkan informasi hoaks.

"Tidak langsung dipidana kita panggil dulu orangnya diberikan pemahaman, pengertian. Kita lihat konteksnya sifatnya bercanda tentu bisa dibedakan. Kita kedepankan langkah-langkah persuasif dulu," ujarnya.

Meski begitu, dia mengklaim, sejauh ini belum menerima aduan terkait kejahatan siber di wilayah hukumnya, termasuk dugaan penipuan oleh akun penjual daring.

"Hingga saat ini Polda Sulsel, belum menerima laporan masyarakat dari Polres ataupun Polsek sejajaran terkait penjualan online bodong, silakan kalau ada, masyarakat boleh melaporkan," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network