MAKASSAR, iNews.id – Satpol PP menyemprot sejumlah toko non-pangan yang nekat beroperasi selama masa penerapan PSBB di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyemprotan dilakukan menggunakan mobil pemadam milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam mengoptimalkan penerapan PSBB di daerah tersebut.
Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud mengatakan, saat ini masih banyak pemilik toko yang membandel dan nekat beroperasi, padahal sebelumnya sudah diberikan imbauan agar toko tutup sementara waktu.
"Yang kami semprot ini adalah toko non-pangan yang tidak masuk dalam pengecualian penerapan PSBB, seperti toko bangunan, toko suku cadang kendaraan, toko furniture," kata Imam Hud di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (29/4/2020).
Dia menambahkan Satpol PP bersama dinas terkait akan intens melakukan razia seperti ini. Tentunya akan ada tahapan pemberian sanksi, namun jika masih membandel, izin usaha toko tersebut akan dicabut.
"Jika kemudian hari masih kami dapati beroperasi, langkah tegas dari pemerintah akan melakukan pencabutan izin usaha," ujar dia.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait