"Pelakunya dua orang dewasa dan tiga masih di bawah umur. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya,
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait