Mula-mula tim dari Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku berinisial AZ, HR dan AB di wilayah Makassar pada Sabtu (28/8/2021) malam. Dari tangan ketiganya, polisi mendapati barang bukti senjata tajam.
"Perannya ada yang menodong, sopir mobil yang dibawa pelaku dan yang ikut mendampingi dari si pelaku ini membawa korban ke Gorontalo," ujarnya.
Dia mengakatakan, ketiganya melakukan hal itu atas perintah NK, pengusaha asal Jakarta dengan upah Rp40 juta. Namun mereka dibayar bertahap, dengan DP Rp30 juta.
"Sisanya sudah diterima juga setelah mengeksekusi," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait