SELAYAR, iNews.id - Polres Kepulauan Selayar mengusut kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang. Ada warga yang menjual tersebut karena mereka mengklaim tanah tersebut milik leluhurnya.
"Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan," kata Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2021).
Dia mengatakan, laporan kasus ini dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.
Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui, jika warga setempat yang mengaku tanah milik leluhurnya itu dijual seharga Rp900 juta. Namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp10 juta.
"Laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya," ujar dia.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami isteri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait