Polisi memeriksa saksi kasus penjualan pulau. (Foto: Antara).

SELAYAR, iNews.id - Balai Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah melaporkan kasus penjualan pulau ke polisi. Masalah ini diharap dapat diusut tuntas petugas.

Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Faat Rudianto mengatakan, dari informasi yang dihimpun pulau yang dijual itu kabarnya untuk mengembangkan sarana wisata.

Menurut dia, dalam transaksi itu yang ada hanya jual beli tanah, tidak ada jual beli pulau. Namun di lapangan, tanah yang diperjualbelikan itu sangat luas.

"Jadi, pulaunya lah yang dijual karena transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual-beli tanah," kata Faat di Kabupaten Selayar, Sulsel, Selasa (2/2/2021).

Pulau Lantigiang masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Tempat tersebut merupakan habitat penyu.

Kepala Dinas Pariwisata Selayar, Andi Abdurrahman mengaku, menyesalkan hal itu, karena Pulau Lantigiang merupakan salah satu aset pariwisata yang saat ini siap dikembangkan dan masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network