Dia menjelaskan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kegiatan serupa terjadi kembali di wilayah tersebut.
"Yang melompat itu berhasil kami amankan ada tiga orang," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait