Polisi menangkap tiga orang hingga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan sabung ayam di Kelurahan Macanda, Gowa, Jumat (6/6/2025). (Foto: Bugma).

Dia menjelaskan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kegiatan serupa terjadi kembali di wilayah tersebut.  

"Yang melompat itu berhasil kami amankan ada tiga orang," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network