Bahkan pelaku mengunakan uang palsu itu untuk membeli kebutuhan hariannya hingga membeli koin (chip) untuk bermain game secara daring.
Penangkapan terduga, kata Tarmizi, berdasarkan sejumlah informasi dari korban yang merasa ditipu pelaku. Kemudian tim Jatanras melakukan pelacakan lalu menangkap pelaku.
Saat ini, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa, guna mendalami kasus tersebut, terkait jaringan pemalsu uang lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait