AH, salah satu pelaku pembusuran yang ditembak polisi mengaku aksinya dilakukan karena ingin balas dendam setelah dikeroyok. (Foto: Wahyu Ruslan/iNews)

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, saat akan ditangkap mereka membahayakan petugas hingga akhirnya ditembak.

"Pada saat proses pengembangan para pelaku ini mebahayakan petugas sehingga ditembak. Pelaku yang ditangkap tiga-tiga, mereka asli Maros dan Makassar," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Biringkanaya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network