MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembusuran yang membusur seorang remaja bernama Reno Arnanda (18) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga pelaku yakni PA, MO, dan AH.
Akibat kejadian itu, korban terkena anak panah di bagian tenggorokan dan dilarikan ke rumah sakit.
Diketahui, peristiwa pembusuran itu terjadi di depan warung pinggir jalan kawasan simpang lima bandara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kepada polisi, salah satu pelaku yakni AH mengaku bahwa aksi penyerangan yang dilakukannya karena dia sempat dikeroyok oleh warga di daerah tersebut.
Karena tidak terima, AH mengajak kedua rekannya untuk melakukan penyerangan sebagai buntut balas dendam.
Namun, aksi yang dilakukan para pelaku salah sasaran. Sebab, korban diketahui tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dialami oleh pelaku.
"Saya ke sana mau balas dendam. Dengan korban saya tidak kenal, saat kejadian dia ada di sana," katanya sambil menahan sakit akibat ditembak polisi, Jumat (16/12/2022).
Hal senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Sangkala yang mengatakan aksi yang dilakukan pelaku ini sebagai bentuk balas dendam.
Namun, korban yang tidak tahu permasalahan yang dialami pelaku malah menjadi korban pembusuran.
Dia mengatakan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal, saat kejadian pelaku melintas dan melihat korban bersama rekannya langsung dibusur.
"Kalau dari pemeriksaan, salah satu pelaku pernah ada ketersinggungan dengan orang di lokasi kejadian. Namun korban ini tidak ada kaitannya dengan itu," katanya.
Dia menceritakan, sebelum kejadian, korban dan rekannya ini sedang duduk di lokasi kejadian. Tiba-tiba datang pelaku langsung korban.
Akibat kejadian itu, sambungnya, korban terkena anak panah di bagian tenggorokan dan dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi, pelaku berbonceng tiga, melintas di dekat korban dan melihat korban lalu memutar balik dan membusur ke korban," ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, saat akan ditangkap mereka membahayakan petugas hingga akhirnya ditembak.
"Pada saat proses pengembangan para pelaku ini mebahayakan petugas sehingga ditembak. Pelaku yang ditangkap tiga-tiga, mereka asli Maros dan Makassar," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Biringkanaya.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
3 pelaku pembusuran pelaku pembusuran ditembak polisi Pengakuan pelaku pembusuran pembusuran di makassar
Artikel Terkait