MAKASSAR, iNews.id - Pengakuan eks Sekdis PUTR menerima uang miliar rupiah dari kontraktor. Namun dia tidak melaporkan ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.
Terdakwa Edy Rahmat (ER) mengakui hal tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021). Uang miliaran rupiah yang diterima ini dari Agung Sucipto (AS) Rp2,5 miliar, Andi Kemal Rp337 juta dan Gilang Rp324 juta dan lainnya.
Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Fakta ini diungkap oleh penasihat hukum NA.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?," tanya PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
"Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak NA," jawab Edy Rahmat.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait