Mantan Presiden Direktur PT Vale Nicolas D Kanter saat bersaksi di persidangan Nurdin Abdullah. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Tim kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/10/2021). Salah satu saksi yakni eks Presiden Direktur PT Vale, Nicholas D Kanter.

Dalam kesaksiannya, Nicholas mengatakan, Nurdin Abdullah memudahkan urusan investasi perusahaan yang dipimpinnya sejak 2011 sampai 2021, terlebih persoalan izin yang mandek di pemerintahan daerah.

Nicolas mengaku, pernah beberapa kali bertemu dengan Nurdin Abdullah, untuk berkonsultasi san membahas mengenai persyaratan permohonan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) di Luwu, untuk pengembangan pengelolaan usaha PT Vale.

"Pertama pernah ketemu di acara Kedatuan Luwu, saya diundang ketemu beliau di sana kemudian berbincang-bincang dan yang berikutnya saya ketemu di rujab (Rumah Jabatan) gubernur," katanya di hadapan majelis hakim.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network