Satuan Resmob (Satresmob) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menangkap pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur. (Foto: iNews).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AR (23) yang diduga membawa lari anak di bawah umur. Pelaku ditangkap bersama korban di kamar kos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Selama lebih dari dua pekan disekap, korban mengaku dilarang keluar dari kamar kos dan mengalami kekerasan seksual oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku justru malah membawa dia (korban) ke Makssar kemudian dia (pelaku) ke rumah omnya namun karena omnya melihat ada anak kecil masih SMP kemudian tidak menerima dan menyampaikan untuk membawa pulang anak itu. Pelaku kemudian membuka kamar kos," ujar KP Gunawan.

Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana melarikan anak tanpa persetujuan orang tua dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network