Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, A melakukan aksi kejahatannya itu guna menyenangkan hati pacarnya yang akan berulang tahun. Dua unit HP yang dicuri pelaku rencananya satu akan diberikan sebagai hadiah kepada wanita idamannya tersebut. Sedangkan yang satunya lagi dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait