MAKASSAR, iNews.id - Pemuda berinisial A (19) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai ketahuan mencuri dua handphone di rumah warga, Rabu (23/11/2022) sore. Mirisnya, aksinya ini A lakukan untuk membeli kado sang kekasih.
Usai membekuk pelaku, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapati satu barang bukti HP curian yang disembunyikan pria tersebut di sebuah kotak dalam lemari. Sedangkan satu unit HP lainnya telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah.
"Benar kita telah mengamankan satu orang tersangka serta barang bukti dua unit HP milik korban," ujar Kapolsek Makassar AKP Andi Aris Abu Bakar, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, A melakukan aksi kejahatannya itu guna menyenangkan hati pacarnya yang akan berulang tahun. Dua unit HP yang dicuri pelaku rencananya satu akan diberikan sebagai hadiah kepada wanita idamannya tersebut. Sedangkan yang satunya lagi dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait