Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengemukakan tahun ini, pemerintah pusat telah memperbolehkan mudik bagi ASN dengan sejumlah catatan.
"Khusus untuk ASN juga, jangan menggunakan mobil dinas. Dampak dari diperbolehkannya mudik ini, juga biasanya diatur bersamaan dengan cuti," kata dia.
Dia mengakui pengawasan terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas, terbilang sulit. Oleh karena itu, perlu dibangun model pengawasan berbasis kesadaran.
"Itu yang susah. Kalau pengawasan kendaraan dinas ada di hati masing-masing. Karena sekarang ASN susah kita tahu kalau yang digunakan kendaraan dinas," ujarnya.
Dia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar larangan tersebut.
"Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma terkadang susah juga mengetahui mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," kata Imran.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait