MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggodok surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara (ASN). Setelah selesai edaran tersebut akan diteruskan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kita sudah buat, sisa menunggu tanda tangan Pak Sekretaris Daerah, setelah itu segera kita teruskan ke semua OPD," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Biro Aset Pemprov Sulsel Murniati di Makassar, Senin (19/4/2022)
Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik itu menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pada tahun ini ASN diperbolehkan mudik tapi dengan beberapa aturan tertentu. Salah satunya larangan menggunakan mobil dinas milik negara untuk mudik Lebaran.
Dia mengemukakan terdapat seribuan lebih kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel. Namun tidak semua dalam kondisi layak pakai.
Terkait dengan pelaksanaan edaran itu, pihaknya berkoordinasi dengan masing-masing OPD untuk melakukan pengawasan.
"Kalau ada yang melanggar, kita akan tindak sesuai aturan tanpa terkecuali. Pengawasannya tentu akan melibatkan sejumlah OPD," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengemukakan tahun ini, pemerintah pusat telah memperbolehkan mudik bagi ASN dengan sejumlah catatan.
"Khusus untuk ASN juga, jangan menggunakan mobil dinas. Dampak dari diperbolehkannya mudik ini, juga biasanya diatur bersamaan dengan cuti," kata dia.
Dia mengakui pengawasan terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas, terbilang sulit. Oleh karena itu, perlu dibangun model pengawasan berbasis kesadaran.
"Itu yang susah. Kalau pengawasan kendaraan dinas ada di hati masing-masing. Karena sekarang ASN susah kita tahu kalau yang digunakan kendaraan dinas," ujarnya.
Dia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar larangan tersebut.
"Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma terkadang susah juga mengetahui mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," kata Imran.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait