Pengendara motor bernama Yosafeti Gea ditangkap aparat Polres Maros, Sulawesi Selatan setelah video aksinya viral di media sosial. (Foto: iNews).

Dia bahkan mencoba memukul petugas, namun serangan tersebut berhasil ditangkis sehingga tidak menimbulkan korban. Rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi dorong-dorongan antara pelaku dan anggota Polantas kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.  

Tak lama setelah videonya viral, polisi berhasil membekuk Yosafeti di rumah kontrakannya di kawasan Turikale. Saat digiring ke Mako Polres Maros, pelaku hanya diam dan tampak menyesali perbuatannya.  

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah mengatakan  bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. 

"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk membuat laporan untuk menindaklanjuti supaya masyarakat tidak terprovokasi melakukan hal-hal seperti itu," ujar AKP Muhammad Arafah, Kamis (20/11/2025).

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 212 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network