"Korban tidak mau memberikan pinjaman uang, lalu pelaku ke dapur mengambil pisau dan menikam korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait