Selain mengamankan lima pelaku pengeroyokan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumur darah, dua unit sepeda motor pelaku yang digunakan untuk membawa korban, dan sebatang bambu yang digunakan untuk memukul korban.
Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Maros.
"Atasperbuatannya pelaku kini diamankan di mapolres maros dan terancam pasal pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga di Jalan Dusun Bonto Leko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat pria tewas di pinggir jalan. Saat ditemukan, mayat itu penuh luka di sekujur tubuh.
Jasad korban pertama kali ditemukan salah seorang penjual sayur saat melintas di lokasi kejadian.
 
Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dengan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maros. 
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku yang membunuh korban akhirnya ditangkap.
Editor : Candra Setia Budi
mayat pria tewas tewas di pinggir jalan di pinggir jalan pelaku pembunuh pelaku pembunuhan ditangkap
Artikel Terkait