MAROS, iNews.id - Polisi berhasil menangkap lima pelaku yang membunuh seorang pria yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Dusun Bonto Leko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kelima pelaku yakni Rahmatullah (23), Abdul Waris(29), Sarif Hidayatullah (23), Ahmad Nur (22), dan IP (18).
Diketahui, korban bernama Muhammad Irham (26), ia tewas dengan luka disekujur tubuh. Jasadnya ditemukan di pinggir jalan, pada selasa (4/10/2022) lalu.
Wakapolres Maros Kompol Andi Tonro mengatakan, setelah satu kali 24 jam melakukan pengejaran, pihaknya meringkus lima pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros," katanya.
Ia mengatakan, awalnya petugas mengantongi identitas salah satu pelaku dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Kemudian, memeriksa sejumlah saksi sehingga petugas berhasil meringkus lima pelaku.
"Korban tewas setelah dikeroyok oleh lima orang pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras di Kecamatan Simbang," ujarnya.
Setelah mengeroyok korban, sambungnya, korban lalu dibawa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga untuk dibawa ke suatu tempat.
 
Namun, saat itu korban merontah di atas motor lalu terjatuh di lokasi kejadian pelaku yang panik akhirnya kabur meninggalkan korban.
Motif penggeroyokan
Kata dia, motif penggeroyokan ini masalah sepele, yakni korban dituduh para pelaku hendak mencuri.
Saat itu, sambunngya, korban sedang duduk di atas salah satu motor milik pelaku, kemudian pelaku keluar dan menuduhnya hendak melakukan pencurian.
"Motif pengeroyokan hingga berujung maut ini lantaran korban dituduh hendak mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku," ungkapnya.
 
Selain mengamankan lima pelaku pengeroyokan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumur darah, dua unit sepeda motor pelaku yang digunakan untuk membawa korban, dan sebatang bambu yang digunakan untuk memukul korban.
Saat ini, untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Maros.
"Atasperbuatannya pelaku kini diamankan di mapolres maros dan terancam pasal pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga di Jalan Dusun Bonto Leko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat pria tewas di pinggir jalan. Saat ditemukan, mayat itu penuh luka di sekujur tubuh.
Jasad korban pertama kali ditemukan salah seorang penjual sayur saat melintas di lokasi kejadian.
 
Kemudian, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dengan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maros. 
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku yang membunuh korban akhirnya ditangkap.
Editor : Candra Setia Budi
mayat pria tewas tewas di pinggir jalan di pinggir jalan pelaku pembunuh pelaku pembunuhan ditangkap
Artikel Terkait