Dia menjelaskan, pelaku merasa diperlakukan tidak baik dan muncullah rasa dendam.
"Kedua korban ini pernah menegur pelaku,” ucapnya.
Tiga hari sebelum kejadian pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tanggal 3 Desember itu sempat juga ditegur. Tapi puncaknya itu pada tanggal 6 pukul 22.00 Wita pelaku memutuskan untuk membunuh korban,” katanya.
Andi masuk ke dalam ruko melalui jendela kamar korban, Abdillah Makmur. Korban pertama kali dihabisi yakni Abdillah menggunakan gunting yang ada di dalam rumah tersebut.
Kini tersangka Andi alias Black (20) itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup lantaran diduga merencanakan pembunuhan terhadap tetangganya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait