Sebelumnya berdasarkan audit dan temuan BPK, PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar serta kelebihan biaya pensiun Rp23 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum. Seperti di antaranya, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar ke kas PDAM.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait