Kepala Seksi Penyidikan Andi Faik Wana Hamzah saat akan menggeledah ruangan mantan Dirut PDAM Makassar sambil memperlihatkan surat penetapan dari pengadilan, Kamis (9/12/2021). (ANTARA/Muh Hasanuddin)

MAKASSAR, iNews.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penggeledahan ini dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun dan jasa produksi sebesar lebih dari Rp31 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan penyelewengan di PDAM Makassar.

"Ini terkait kasus yang sedang kami tangani. Setelah penetapan pengadilan keluar, kami kemudian lakukan penggeledahan," ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan pemantauan, penggeledahan mulai dilakukan sejak pukul 10.00 WITA. Sampai dengan pukul 14.00 WITA, penyidik masih terus menggeledah di beberapa ruangan, mulai dari ruang mantan Direktur Utama PDAM Makassar, bagian arsip, dewan pengawas dan lainnya.

Menurutnya, Pidsus Kejati Sulsel sementara mendalami kasus penyelewengan dana tantiem dan jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018.

Kasus ini sejak pertengahan November mulai diusut. Sejumlah nama telah diperiksa sebagai saksi, baik direksi maupun pihak lainnya yang diduga mengetahui perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dalam kasus itu penyidik memang tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti.

"Ini masih penyidikan, penyidik sementara mencari dan mengumpulkan alat buktinya," katanya.

Sebelumnya berdasarkan audit dan temuan BPK, PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 miliar pada pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar serta kelebihan biaya pensiun Rp23 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan dan berpotensi terjadi masalah hukum. Seperti di antaranya, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar ke kas PDAM.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23,1 miliar ke kas PDAM Makassar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network