Pasutri di Palopo ditangkap polisi karena mencuri 19 motor di 19 tempat kejadian perkara berbeda. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)

PALOPO, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di 19 tempat kejadian perkara (TKP). Kedua pelaku yakni Hendra dan Murni.

Kapores Palopo AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, dalam melakukan aksinya, pasutri ini memiliki peran masing-masing. 

Sang suami, kata dia, bertugas melakukan survei untuk mencari motor yang tidak memakai kunci setang, sementara sang istri bertugas mendorong motor curian untuk menjauh dari target.

"Pelaku utamanya adalah suaminya. Suaminya ini melakukan survei targetnya kos-kosan dan tempat lainnya. kemudian pada malam harinya mereka melakukan aksinya," katanya, Selasa (7/2/2023).

Dia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini sudah dilakukannya selama satu bulan. 

Mereka, sambungnya, merupakan residivis berbagai kasus. Keduanya berkenalan saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network