Pasutri buronan investasi bodong yang dua bulan masuk dalam DPO berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

 
Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua bulan lebih pascaturunnya putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan mereka vonis dua tahun kurungan penjara.

Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penipuan.

Guna menjalani proses hukum, kedua tersangka pasutri yang berhasil dieksekusi secara paksa tersebut langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makasssar, Sulsel untuk menjalani masa hukuman dua tahun kurungan penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network