Pasutri buronan investasi bodong yang dua bulan masuk dalam DPO berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) buronan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kedua pelaku yakni sugito dan Reski Amalia 

Kepala Kejari Kota Makassar Andi Sundari mengatakan, sebelum ditangkap dan ditetapkan buronan, pasutri ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali, tapi tidak patuh. 

"Mereka ditangkap di Dusun Tamoun, Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 13.45 Wita," katanya, Jumat (27/1/2023).
 
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan investasi. Namun, investasi yang ditawarkan tersebut bodong.
 
Akibatnya, merugikan para korbannya sebanyak Rp1,4 miliar yang tersebar di wilayah Sulsel dan di wilayah Indonesia Timur.

"Untuk modus operandi pasutri ini dalam memperdaya para korbannya tersebut yakni menawarkan investasi berupa trading forex ke para korbannya baik secara individu ataupun ke pihak perushaan berbadan hukum," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network