Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk karpet dan perlengkapan arena sabung ayam serta sejumlah uang taruhan. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kegiatan serupa terjadi kembali di wilayah tersebut.
"Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Macanda sabung ayam dan saat anggota tiba di TKP memang betul ada sabung ayam," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait