Salah satu pelaku judi sabung ayam terjebak di danau saay berupaya kabur dari penggerebekan polisi di Kelurahan Macanda, Kabupaten Gowa, Sulsel. (Foto: Bugma).

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk karpet dan perlengkapan arena sabung ayam serta sejumlah uang taruhan. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Dia mengatakan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kegiatan serupa terjadi kembali di wilayah tersebut.  

"Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Macanda sabung ayam dan saat anggota tiba di TKP memang betul ada sabung ayam," ucapnya.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network