GOWA, iNews.id – Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kelurahan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (6/6/2025). Beberapa pelaku judi sabung ayam yang panik nekat kabur dengan melompat ke danau.
Polisi bahkan harus melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi. Dalam penggerebekan tersebut, tiga pelaku berhasil ditangkap bersama dua ekor ayam aduan yang digunakan untuk pertandingan.
"Yang melompat itu berhasil kami amankan ada tiga orang," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Irham, Sabtu (7/6/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk karpet dan perlengkapan arena sabung ayam serta sejumlah uang taruhan. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia mengatakan, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat berujung hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah kegiatan serupa terjadi kembali di wilayah tersebut.
"Awalnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Macanda sabung ayam dan saat anggota tiba di TKP memang betul ada sabung ayam," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait