KENDARI, iNews.id - Mulgifin Ramlan, tahanan kasus narkoba berhasil kabur dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan kepala rutan (karutan) untuk izin pulang menjenguk keluarga yang sakit.
Hanya saja, pelarian Ramlan tak berlangsung lama. Dia kembali ditangkap oleh tim gabungan rutan di Perairan Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (3/7/2023).
"Pelaku ditangkap saat menaiki kapal nelayan yang akan berlayar ke Perairan Baubau menuju ke Manui Sulawesi Tengah," ujar Karutan Kelas II A Kendari, Iwan Mutmain.
Dia mengatakan, Ramlan diperbolehkan keluar dari rutan usai mengelabui sipir yang berjaga. Atas surat izin palsu yang dimilikinya, dia berhasil keluar rutan tanpa pengawalan.
"Bermodal surat izin itu pelaku diizinkan keluar rutan tanpa pengawalan dari sipir Rutan Kelas II A Kendari," ujar Iwan.
Untuk mengelabui petugas, kata Iwan, Ramlan kerap mengganti pakaian setiap singgah di suatu tempat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait