JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi video YouTube yang mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Oleh penggiat media sosial, OTT itu dituding drama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat. KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini yang digiring terkait penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"KPK meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Dalam penanganan kasus tersebut, KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang (UU) untuk menetapkan Nurdin dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja, tetapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," ujar Ali.
Dia menyatakan, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus Nurdin tersebut, KPK mempersilakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan.
"KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," ujar Ali.
Sebelumnya, penggiat media sosial bernama Aoki Vera melalui video di akun Youtube-nya yang diunggah pada 1 Maret 2021 dengan judul "Ada apa dengan KPK..?" mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nurdin.
"Jadi kita langsung saja membahas tentang KPK yang lagi asik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel, OTT dengan drama. OTT-nya di mana? yang ditangkap orang yang lagi tidur," kata Vera dalam video tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait