Dalam pemeriksaan tersebut, sambungnya, Brigadir A, diduga telah melakukan tindakan melanggar kode etik dengan menggunakan senjata api organik milik polri untuk melakukan pengancaman terhadap sejumlah santri pondok pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri.
Kata Komang, motif pengancaman dan penodongan senjata api yang dilakukan oleh Brigadir A karena kesal dengan ulah pelemparan batu di kawasan perumahan yang ditinggalinya pada waktu malam hari yang diduga dilakukan oleh sejumlah santri di pondok pesantren tersebut.
Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV), ternyata aksi pelemparan batu itu dilakukan oleh orang tidak dikenal.
"Motifnya karena kesalahpahaman karena adanya pelemparan. Pelemparan batu sering terjadi di perumahan itu, pada jam-jam malam," ujarnya.
Selain mengamankan Brigadir A, senjata yang digunakannya untuk mengancam sejumlah santri juga diamankan.
Editor : Candra Setia Budi
oknum polisi ancam santri polisi todongkan senpi oknum polisi di gowa todongkan senpi ke santri ditahan di mapolda Sulsel
Artikel Terkait