Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Muhammad Nur Bone).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, anggotanya yang terlibat telah ditahan dan akan menjalani sidang kode etik serta disiplin. 

"Saat menerima laporan dari korban, pelaku langsung hari itu juga kita amankan dan telah kita masukkan ke sel. Anggota yang bermasalah sudah diperiksa dan kini menunggu sidang," ujar Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar, Senin (2/6/2025).

Oknum polisi tersebut terbukti melanggar aturan karena bertindak di luar kewenangan tanpa surat tugas dan meninggalkan tugas piketnya untuk beroperasi di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar. 

Dugaan pemerasan dan penganiayaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kombes Arya menegaskan bahwa pelaku langsung diamankan setelah laporan diterima dan kini menunggu sidang.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network