Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Muhammad Nur Bone).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang personel Polrestabes Makassar berinisial A ditahan oleh Propam setelah diduga memeras dan menganiaya Muhammad Yusuf Saputra (20), seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan. Yusuf mengaku dipaksa mengakui kepemilikan narkoba yang bukan miliknya dan dipukuli berulang kali saat menolak.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, di lapangan sepak bola Galesong, Takalar. Saat Yusuf sedang duduk, dia didatangi oleh A dan beberapa orang berpakaian preman. 

A mengeluarkan bingkisan yang diduga narkoba dari jaketnya dan memaksa Yusuf mengakuinya. Saat Yusuf menolak, dia dicekik dari belakang dan ditodong senjata api laras panjang.

"Dia keluarkan dari jaketnya terus dia suruh akui bahwa itu punya saya. Kalai saya tidak mengaku saya terus dipukuli," ujar Yusuf, Senin (2/6/2025).

Korban juga dibawa ke lokasi sepi, ditelanjangi dan dianiaya hingga kepalanya bengkak. Setelah tujuh jam dalam tekanan, keluarga Yusuf terpaksa membayar uang tebusan sebesar Rp1 juta agar Yusuf dibebaskan, setelah permintaan awal pelaku sebesar Rp15 juta tidak dapat dipenuhi.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network