Mereka diamankan di sebuah tempat kos berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul-kumpul.
"Ini dua TKP, mereka diamankan semuanya di rumah kos. Kami masih kembangkan kasusnya," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait