Atas perbuatannya, BR dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Nurman menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus oknum guru mengaji cabuli santriwati di Jeneponto secara serius. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Kami mendorong masyarakat agar tidak takut melapor demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait