Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani persidangan. (Foto: MNC/Raka Dwi)

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini oleh tim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni, H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. 

Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network