JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut, menyatakan, terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK RI, Senin (15/11/2021).
Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK meyakini Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi itu terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait