"Pelaku yang sakit hati diputuskan, menyebarkan video konten bermuatan pornografi mantan pacarnya itu ke beberapa teman korban," kata AKP Wawan.
Tak hanya menyebarkan, kata dia pelaku juga meminta korban untuk kembali berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke lebih banyak orang jika permintaannya tidak dituruti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita HP milik pelaku yang berisi video sebagai barang bukti. Saat ini, kasus penyebaran video porno dan pemerasan ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait