Seorang pemuda berinisial RI (22) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel karena menyebarkan video mesum mantan kekasihnya di media sosial. (Foto: Nur Bone).

"Pelaku yang sakit hati diputuskan, menyebarkan video konten bermuatan pornografi mantan pacarnya itu ke beberapa teman korban," kata AKP Wawan.

Tak hanya menyebarkan, kata dia pelaku juga meminta korban untuk kembali berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke lebih banyak orang jika permintaannya tidak dituruti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita HP milik pelaku yang berisi video sebagai barang bukti. Saat ini, kasus penyebaran video porno dan pemerasan ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network