Seorang pemuda berinisial RI (22) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel karena menyebarkan video mesum mantan kekasihnya di media sosial. (Foto: Nur Bone).

MAKASSAR, iNews.id – Seorang pemuda berinisial RI (22) ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (8/7/2025) malam. Pelaku diduga menyebarkan video mesum mantan kekasihnya di media sosial. 

Kasus ini terungkap setelah pelaku diketahui mengancam korban dengan video asusila sebagai alat pemerasan. Penangkapan terhadap RI dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aksinya tersebut. 

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban pernah menjalin hubungan asmara. Saat masih berpacaran, pelaku menyimpan video asusila korban di handphone (HP) miliknya.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan, setelah hubungan keduanya kandas, pelaku sakit hati dan mulai mengancam korban. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network