Seorang pemuda berinisial LL ditangkap polisi usai menjual motor milik sepupunya, yang saat itu sedang dipinjam oleh orang tuanya. (Foto: Bugma).

Setelah menangkap kedua penadah, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus LL saat tidur di rumah kekasihnya. Pemuda ini menjual motor sepupunya seharga lebih dari satu juta rupiah dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya serta membeli obat terlarang.  

“Pelaku mengaku nekat menjual motor karena sakit hati dengan orang tuanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Kamis (5/6/2025).  

Kini, satu unit motor hasil kejahatan telah disita sebagai barang bukti. LL dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun penjara. Sementara itu, dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network