Seorang pemuda berinisial LL ditangkap polisi usai menjual motor milik sepupunya, yang saat itu sedang dipinjam oleh orang tuanya. (Foto: Bugma).

GOWA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial LL ditangkap polisi usai menjual motor milik sepupunya, yang saat itu sedang dipinjam oleh orang tuanya. Aksi ini dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap orang tuanya. 

Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga menangkap dua pria paruh baya yang diduga menjadi penadah motor hasil kejahatan tersebut.  

Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, bergerak cepat dan menangkap dua penadah berinisial MR (50) dan MS (53), di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satu dari mereka bahkan mencoba melarikan diri dengan sepeda motor saat penangkapan berlangsung.  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network