Polisi menangkap pembunuh wanita berinisial MKP (34) di Wisma Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa).

Empat hari setelah pembunuhan, tersangka YN akhirnya menyerahkan diri. Selain badik, polisi juga menyita gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban yang sempat diambil oleh pelaku.

Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. “Motif pembunuhan ini, murni didasari kekecewaan pelaku setelah terjadi perselisihan,” tukas kapolres.

Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network