Empat hari setelah pembunuhan, tersangka YN akhirnya menyerahkan diri. Selain badik, polisi juga menyita gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban yang sempat diambil oleh pelaku.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. “Motif pembunuhan ini, murni didasari kekecewaan pelaku setelah terjadi perselisihan,” tukas kapolres.
Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait