Aksi bejat pelaku pada korban bahkan tak cukup sekali. Pelaku bahkan terus melakukan aksi pencabulan sesama jenis hingga Juni 2022.
“Pelaku menyodomi korban biasanya usai pulang sekolah dan juga di rumah pelaku. Padahal, MS ini punya istri dan dua anak,” ujar Muliyono.
Kepada penyidik, MS mengaku menyukai sesama jenis terutama anak laki-laki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Pencabulan dan subsider Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait