Tak butuh lama hanya waktu satu menit pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak langsung pulang ke rumah. Ia menuju ke rumah temannya berinisial IW untuk menitipkan motor itu," ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, sambungnya, pelaku membuang pelat nomor polisi milik korban ke sungai dan menggantinya dengan pelat putih. Bukan itu saja, sejumlah sparepart motor korban juga ikut diganti.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena ingin memiliki motor sendiri.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu helm hitam, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Maros.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait