Pemilik warung Coto Makassar inisial S menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil. (Foto: ANTARA)

Mengetahui korban berbadan dua, S tak mau bertanggung jawab menikahi. Atas perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukumnya di pengadilan," kata Ridwan.

Sedangkan korban kini dalam perlindungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network