MAKASSAR, iNews.id - Polrestabes Makassar menetapkan pemilik warung Coto Makassar inisial S sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Korban yang berusia 14 tahun merupakan penyandang disabilitas.
"Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangan pers, Jumat (2/6/2023).
Ridwan mengatakan, pemerkosaan itu berlangsung sejak Januari hingga Februari 2023. Pelaku mengaku tujuh kali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil lima bulan," tuturnya.
Korban adalah salah satu pegawai S di warung Coto Makassar miliknya. Dia dipertontonkan video porno oleh S lalu dipaksa melakukan adegan yang dilihatnya.
Editor : Reza Yunanto
polrestabes makassar pemerkosaan Coto Makassar penyandang disabilitas persetubuhan anak di bawah umur
Artikel Terkait